Agenda : RAPAT PEMBAHASAN PEMBANGUNAN DATABASE
KEMISKINAN DI PROVINSI RIAU
Jadwal : Senin, 22 Januari 2018
Tempat : Ruang Rapat Rustam S. Abrus I Bappeda Provinsi Riau
Pimpinan : Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Peserta :
1. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau
2. Kepala BPS Provinsi Riau
3. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Riau
4. Kasubbag. Perencanaan dan Program Dinas PMD Provinsi Riau
5. Perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Riau
6. Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau
7. Pejabat dan Staf di lingkungan Bappeda Provinsi Riau
8. Perwakilan UNDP dan SDG's
9. Perwakilan TKPK Provinsi Riau
10. Tim Teknis Sistem Informasi Data Spasial Bappenas
11. Fungsional Perencana & Fungsional Perekayasa Bappeda Prov.
Riau
Notulis : Harry Prabowo, SSTP
I. LATAR BELAKANG
Kemiskinan merupakan persoalan bangsa yang bersifat multi-dimensi dan mendesak
untuk dipecahkan. Oleh sebab itu Penanggulangan kemiskinan berupa kebijakan dan
program pemerintah pusat serta pemerintah daerah harus dilakukan secara sistematis,
terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah
penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Efektivitas
Kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh
kualitas koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan baik dalam hal
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan. Dalam hal ini, Pemerintah
Provinsi Riau telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi
Riau yang diketuai oleh Wakil Gubernur Riau dan beranggotakan instansi pemerintah terkait,
akademisi, masyarakat dan dunia usaha dengan Bappeda Provinsi Riau sebagai Sekretariat.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan TKPK dan untuk bisa menghasilkan
perencanaan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang terkini, terverifikasi dan tervalidasi.
Oleh sebab itu, dalam upaya menyiapkan data yang komprehensif dan terpercaya khusus
dalam bidang kemiskinan, Bappeda Provinsi Riau memandang perlu untuk membangun basis
data kemiskinan yang mencakup informasi penduduk miskin secara detail menurut tingkat
keparahan by name by address yang akan didesain secara spasial berbentuk Geographic
Information Syistem (GIS). Data ini berasal dari Basis Data Terpadu Program Penanganan
Fakir Miskin (BDT PPFM) untuk Program Perlindungan Sosial yang memuat informasi sosial,
ekonomi, dan demografi dari sekitar 92 juta individu dengan status kesejahteraan terendah
di Indonesia. Sedangkan project pembangunan data spasial GIS itu sendiri dikelola oleh
Bappenas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 14 Tahun
2017 Tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan Di Kementerian PPN/Bappenas.
Sumber utama BDT PPFM adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu
(PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015. Oleh sebab itu,
pemutakhiran data BDT sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan sejak Tahun
2015 hampir dapat dipastikan terjadi perubahan kondisi di lapangan seperti meninggal
dunia, migrasi, atau pergeseran tingkat kesejahteraan penduduk yang ada dalam data BDT.
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,
pada pasal 8 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial melaksanakan verifikasi dan validasi data
penduduk miskin yang dihasilkan oleh BPS. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh potensi dan
sumber daya yang ada di Kecamatan, Kelurahan, atau desa. Dalam hal ini, Dinas Sosial
memiliki potensi berupa Pendamping Program Keluarga Harapan, Dinas PMD berupa
Pendamping Program Dana Desa, dan dinas/instansi lain yang memiliki potensi serupa.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
2. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden No. 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
3. Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota
4. Peraturan Menteri Sosial No. 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
5. Peraturan Menteri PPN/ Kepala Kepala Bappenas No. 14 Tahun 2017 Tentang Satu Data
Perencanaan Pembangunan Di Kementerian PPN/Bappenas
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Diperolehnya kesamaan persepsi antar instasi dan pemangku kepentingan terkait
kebutuhan data terpadu penanganan fakir miskin
2. Masing-masing pihak dapat memahami peran, fungsi dan kedudukannya dalam
penanganan kemiskinan di Provinsi Riau dan melaksanakannya dengan penuh tanggung
jawab.
3. Masing-masing pihak dapat menggunakan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk
mendukung terlaksananya verifikasi dan validasi data kemiskininan di Provinsi Riau
4. Pemerintah Provinsi Riau dapat memanfaatkan Program Satu Data Bappenas dengan
memberikan supply data sektoral yang akan diintegrasikan dengan data spasial
Bappenas.
IV. AGENDA RAPAT
Hal-hal yang akan menjadi agenda pembahasan pada rapat ini yaitu:
1. Kepentingan untuk memiliki data kemiskinan yang mutakhir, terverifikasi dan tervalidasi,
by name by address di Provinsi Riau sebagai acuan perencanaan yang tepat sasaran
2. Konsep pengelolaan data untuk tujuan penanggulangan kemiskinan yang akan
disampaikan oleh Tim SDGs dan UNDP
3. Masukan dan saran dari Perangkat Daerah terhadap konsep penjaringan data sesuai
kewenangan, tugas dan fungsi Perangkat Daerah
4. Mekanisme pengelolaan data spasial GIS oleh tim Perencanaan dan Pemetaan Partisifatif
(PMaP#7) dari MCA-I/Bappenas.
V. HASIL RAPAT
Pada Rapat Pembahasan Pembangunan Database Kemiskinan Di Provinsi Riau dihasilkan
beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. BPS tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan data by name by address. Data yang
ada pada BDT PPFM adalah data permintaan Presiden RI untuk pelaksanaan program
Bantuan Langsung Tunai. BPS hanya berperan sebagai pelaksana dengan Kementerian
Sosial sebagai pemilik data.
2. Kementerian Sosial selaku pemilik data BDT memiliki kewenangan untuk mendistribusikan
data BDT PPFM sekaligus melakukan verifikasi dan validasi setiap 6 bulan.
3. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh potensi dan sumber daya yang ada di Kecamatan,
Kelurahan, atau desa.
4. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial di
kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi untuk kemudian dikoordinasikan
kepada Dinas Sosial Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial. Selain
data yang ditetapkan oleh Menteri Sosial adalah ilegal khususnya untuk pelaksanaan
bantuan kemiskinan.
5. Permasalahan yang dihadapi dalam pemutakhiran data kemiskinan ini adalah kurangnya
anggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi. Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang ada di
Provinsi Riau sebagian besar tidak memiliki anggaran untuk hal ini.
6. Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas/instansi yang ada sebenarnya memiliki potensi
yang dapat diberdayakan untuk membantu verifikasi dan validasi seperti pendamping
Program PKH Dinas Sosial ÃÆÃâÃâ ââ¬â¢ÃÆââââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¡ÃÆÃââââ¬à ¡ÃÆââ¬Å¡Ãâñ 576 Orang, Pendamping Dana Desa berjumlah ÃÆÃâÃâ ââ¬â¢ÃÆââââ¬Å¡Ã¬Ãâ¦Ã¡ÃÆÃââââ¬à ¡ÃÆââ¬Å¡Ãâñ 800 orang
dan tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Riau serta potensi lain yang berkedudukan dan
langsung menyentuh masyarakat sampai di tingkat desa.
7. Upaya untuk mengkoordinasikan potensi-potensi dan sumber daya yang ada ini perlu
untuk segera dilakukan. Selain karena mereka berkedudukan sampai di tingkat
desa/kelurahan, hal ini juga dapat meminimalisir anggaran dan data yang diperoleh lebih
dapat dipercaya karena berasal dari satu sumber. Salah satu upaya yang dapat dilakukan
adalah dengan menerbitkan Nota Kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding)
antar beberapa dinas/instansi yang berkaitan dengan data.
8. Pelaksanaan Forum Data juga diharapkan akan mendukung koordinasi dan integrasi data
di Provinsi Riau. Untuk pelaksanaan Forum Data ini masih menunggu ketentuan dan
petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Riau
melalui Dinas Kominfo dan Statistik telah membentuk Forum Data Statistik Sektoral guna
menghidupkan kembali semangat keterbukaan data sesuai dengan tugas pokok dan
fungsi sebagai Wali Data dan PPID Utama di Daerah.
9. Metode verifikasi dan validasi data BDT dapat digambarkan dengan cara memeriksa
status kesejahteraan terkini penduduk yang ada dalam BDT. Jika ada yang sudah keluar
dari kriteria miskin maka bantuan sosial yang akan diberikan, apapun bentuknya
diberikan kepada penduduk lain yang masih berstatus miskin yang ada dalam BDT
tersebut.
10. Bappenas RI melalui proyek Perencanaan dan Pemetaan Partisifatif (PMaP#7) dengan
MCA-I selaku pelaksana, membangun sebuah sistem Geographic Information System
(GIS) yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk integrasi data ke
dalam peta spasial. Dinas/instansi yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dapat
memanfaatkan sistem ini dengan memberikan data sektoral sesuai tugas dan fungsi
perangkat daerah.
11. Pengguna Data BDT juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk menampilkan sebaran
masyarakat miskin by name by address namun dengan terlebih dahulu melakukan
verifikasi dan validasi agar data yang dihasilkan benar-benar aktual dan terpercaya.
12. Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau sesuai dengan tugas dan fungsinya
melaksanakan fungsi koleksi, penyimpanan dan publikasi data sektoral di Provinsi Riau
siap memberikan dukungan dalam pemutakhiran data kemiskinan BDT ini. Dengan
adanya dukungan Dinas Kominfo dan Statistik ini, Pemerintah Provinsi Riau dapat
memiliki pusat data yang tersimpan dalam satu server dan dapat diakses oleh seluruh
Perangkat Daerah.
Dokumentasi Rapat:
Comments