Agenda : RAPAT PEMBAHASAN PEMBANGUNAN DATABASE

KEMISKINAN DI PROVINSI RIAU

Jadwal : Senin, 22 Januari 2018

Tempat : Ruang Rapat Rustam S. Abrus I Bappeda Provinsi Riau

Pimpinan : Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Peserta : 

1. Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau

2. Kepala BPS Provinsi Riau

3. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Riau

4. Kasubbag. Perencanaan dan Program Dinas PMD Provinsi Riau

5. Perwakilan Dinas Dukcapil Provinsi Riau

6. Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Riau

7. Pejabat dan Staf di lingkungan Bappeda Provinsi Riau

8. Perwakilan UNDP dan SDG's

9. Perwakilan TKPK Provinsi Riau

10. Tim Teknis Sistem Informasi Data Spasial Bappenas

11. Fungsional Perencana & Fungsional Perekayasa Bappeda Prov.

Riau


Notulis : Harry Prabowo, SSTP

I. LATAR BELAKANG

Kemiskinan merupakan persoalan bangsa yang bersifat multi-dimensi dan mendesak

untuk dipecahkan. Oleh sebab itu Penanggulangan kemiskinan berupa kebijakan dan

program pemerintah pusat serta pemerintah daerah harus dilakukan secara sistematis,

terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah

penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. Efektivitas

Kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan tersebut akan sangat dipengaruhi oleh

kualitas koordinasi lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan baik dalam hal

perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian/pengawasan. Dalam hal ini, Pemerintah

Provinsi Riau telah membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi

Riau yang diketuai oleh Wakil Gubernur Riau dan beranggotakan instansi pemerintah terkait,

akademisi, masyarakat dan dunia usaha dengan Bappeda Provinsi Riau sebagai Sekretariat.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan TKPK dan untuk bisa menghasilkan

perencanaan yang tepat sasaran, dibutuhkan data yang terkini, terverifikasi dan tervalidasi.

Oleh sebab itu, dalam upaya menyiapkan data yang komprehensif dan terpercaya khusus

dalam bidang kemiskinan, Bappeda Provinsi Riau memandang perlu untuk membangun basis

data kemiskinan yang mencakup informasi penduduk miskin secara detail menurut tingkat

keparahan by name by address yang akan didesain secara spasial berbentuk Geographic

Information Syistem (GIS). Data ini berasal dari Basis Data Terpadu Program Penanganan

Fakir Miskin (BDT PPFM) untuk Program Perlindungan Sosial yang memuat informasi sosial,

ekonomi, dan demografi dari sekitar 92 juta individu dengan status kesejahteraan terendah

di Indonesia. Sedangkan project pembangunan data spasial GIS itu sendiri dikelola oleh

Bappenas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 14 Tahun

2017 Tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan Di Kementerian PPN/Bappenas.

Sumber utama BDT PPFM adalah hasil kegiatan Pemutakhiran Basis Data Terpadu

(PBDT) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015. Oleh sebab itu,

pemutakhiran data BDT sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan sejak Tahun

2015 hampir dapat dipastikan terjadi perubahan kondisi di lapangan seperti meninggal

dunia, migrasi, atau pergeseran tingkat kesejahteraan penduduk yang ada dalam data BDT.


Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin,

pada pasal 8 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial melaksanakan verifikasi dan validasi data

penduduk miskin yang dihasilkan oleh BPS. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh potensi dan

sumber daya yang ada di Kecamatan, Kelurahan, atau desa. Dalam hal ini, Dinas Sosial

memiliki potensi berupa Pendamping Program Keluarga Harapan, Dinas PMD berupa

Pendamping Program Dana Desa, dan dinas/instansi lain yang memiliki potensi serupa.


II. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

2. Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Presiden No. 96 Tahun 2015 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

3. Permendagri No. 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

Provinsi dan Kabupaten/Kota

4. Peraturan Menteri Sosial No. 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data

Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

5. Peraturan Menteri PPN/ Kepala Kepala Bappenas No. 14 Tahun 2017 Tentang Satu Data

Perencanaan Pembangunan Di Kementerian PPN/Bappenas


III. MAKSUD DAN TUJUAN

Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat ini adalah sebagai berikut:

1. Diperolehnya kesamaan persepsi antar instasi dan pemangku kepentingan terkait

kebutuhan data terpadu penanganan fakir miskin

2. Masing-masing pihak dapat memahami peran, fungsi dan kedudukannya dalam

penanganan kemiskinan di Provinsi Riau dan melaksanakannya dengan penuh tanggung

jawab.

3. Masing-masing pihak dapat menggunakan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk

mendukung terlaksananya verifikasi dan validasi data kemiskininan di Provinsi Riau

4. Pemerintah Provinsi Riau dapat memanfaatkan Program Satu Data Bappenas dengan

memberikan supply data sektoral yang akan diintegrasikan dengan data spasial

Bappenas.

IV. AGENDA RAPAT

Hal-hal yang akan menjadi agenda pembahasan pada rapat ini yaitu:

1. Kepentingan untuk memiliki data kemiskinan yang mutakhir, terverifikasi dan tervalidasi,

by name by address di Provinsi Riau sebagai acuan perencanaan yang tepat sasaran

2. Konsep pengelolaan data untuk tujuan penanggulangan kemiskinan yang akan

disampaikan oleh Tim SDGs dan UNDP

3. Masukan dan saran dari Perangkat Daerah terhadap konsep penjaringan data sesuai

kewenangan, tugas dan fungsi Perangkat Daerah

4. Mekanisme pengelolaan data spasial GIS oleh tim Perencanaan dan Pemetaan Partisifatif

(PMaP#7) dari MCA-I/Bappenas.


V. HASIL RAPAT

Pada Rapat Pembahasan Pembangunan Database Kemiskinan Di Provinsi Riau dihasilkan

beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. BPS tidak memiliki kewenangan untuk menghasilkan data by name by address. Data yang

ada pada BDT PPFM adalah data permintaan Presiden RI untuk pelaksanaan program

Bantuan Langsung Tunai. BPS hanya berperan sebagai pelaksana dengan Kementerian

Sosial sebagai pemilik data.


2. Kementerian Sosial selaku pemilik data BDT memiliki kewenangan untuk mendistribusikan

data BDT PPFM sekaligus melakukan verifikasi dan validasi setiap 6 bulan.

3. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh potensi dan sumber daya yang ada di Kecamatan,

Kelurahan, atau desa.

4. Dalam melakukan verifikasi dan validasi, Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial di

kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi untuk kemudian dikoordinasikan

kepada Dinas Sosial Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial. Selain

data yang ditetapkan oleh Menteri Sosial adalah ilegal khususnya untuk pelaksanaan

bantuan kemiskinan.

5. Permasalahan yang dihadapi dalam pemutakhiran data kemiskinan ini adalah kurangnya

anggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi. Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang ada di

Provinsi Riau sebagian besar tidak memiliki anggaran untuk hal ini.

6. Pemerintah Provinsi Riau melalui dinas/instansi yang ada sebenarnya memiliki potensi

yang dapat diberdayakan untuk membantu verifikasi dan validasi seperti pendamping

Program PKH Dinas Sosial ± 576 Orang, Pendamping Dana Desa berjumlah ± 800 orang

dan tersebar di 10 kabupaten di Provinsi Riau serta potensi lain yang berkedudukan dan

langsung menyentuh masyarakat sampai di tingkat desa.

7. Upaya untuk mengkoordinasikan potensi-potensi dan sumber daya yang ada ini perlu

untuk segera dilakukan. Selain karena mereka berkedudukan sampai di tingkat

desa/kelurahan, hal ini juga dapat meminimalisir anggaran dan data yang diperoleh lebih

dapat dipercaya karena berasal dari satu sumber. Salah satu upaya yang dapat dilakukan

adalah dengan menerbitkan Nota Kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding)

antar beberapa dinas/instansi yang berkaitan dengan data.

8. Pelaksanaan Forum Data juga diharapkan akan mendukung koordinasi dan integrasi data

di Provinsi Riau. Untuk pelaksanaan Forum Data ini masih menunggu ketentuan dan

petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Riau

melalui Dinas Kominfo dan Statistik telah membentuk Forum Data Statistik Sektoral guna

menghidupkan kembali semangat keterbukaan data sesuai dengan tugas pokok dan

fungsi sebagai Wali Data dan PPID Utama di Daerah.

9. Metode verifikasi dan validasi data BDT dapat digambarkan dengan cara memeriksa

status kesejahteraan terkini penduduk yang ada dalam BDT. Jika ada yang sudah keluar

dari kriteria miskin maka bantuan sosial yang akan diberikan, apapun bentuknya

diberikan kepada penduduk lain yang masih berstatus miskin yang ada dalam BDT

tersebut.

10. Bappenas RI melalui proyek Perencanaan dan Pemetaan Partisifatif (PMaP#7) dengan

MCA-I selaku pelaksana, membangun sebuah sistem Geographic Information System

(GIS) yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk integrasi data ke

dalam peta spasial. Dinas/instansi yang ada di Pemerintah Provinsi Riau dapat

memanfaatkan sistem ini dengan memberikan data sektoral sesuai tugas dan fungsi

perangkat daerah.

11. Pengguna Data BDT juga dapat memanfaatkan sistem ini untuk menampilkan sebaran

masyarakat miskin by name by address namun dengan terlebih dahulu melakukan

verifikasi dan validasi agar data yang dihasilkan benar-benar aktual dan terpercaya.

12. Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Riau sesuai dengan tugas dan fungsinya

melaksanakan fungsi koleksi, penyimpanan dan publikasi data sektoral di Provinsi Riau

siap memberikan dukungan dalam pemutakhiran data kemiskinan BDT ini. Dengan

adanya dukungan Dinas Kominfo dan Statistik ini, Pemerintah Provinsi Riau dapat

memiliki pusat data yang tersimpan dalam satu server dan dapat diakses oleh seluruh

Perangkat Daerah.


Dokumentasi Rapat: